Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi PPID
Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi
Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi
Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat dan mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik
Reformasi yang bergulir pada tahun 1998 yang ditandai dengan 3 (tiga) tuntutan yaitu; demokratisasi, tranparasi dan supremasi hukum & HAM, telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegara. Konsekuensi dari tuntutan reformasi tersebut salah satu diantaranya adalah ditetapkannya UU N0.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Terkait Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 9 tahun 2019 Tentang tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018 tentang organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Otomotif dan Elektronika) bertanggungjawab untuk melakukan
a. Menkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola dikirim dan atau diterima oleh PPPPTK BOE Malang (BBPPMPV BOE) sesuai undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. b. Menyiapkan sistem,prosedur, dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas c. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada PPID Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan